PERBEKEL DESA SUMERTA KELOD SOSIALISASIKAN PERWALI NO 36 TAHUN 2018
Kamis, 03 Januari 2019
Plastik merupakan salah satu bahan yang dianggap sulit untuk terurai. Sebab, proses penguraian plastik bisa berlangsung hingga ratusan tahun.
Oleh karna itu dalam upaya mengurangi sampah plastik di Kota Denpasar, Khususnya di lingkungan Desa Sumerta Kelod,
Perbekel Desa Sumerta Kelod bersama Jumali Kota Denpasar turut serta melakukan inspeksi terkait Perwali No. 36 Tahun 2018
tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ke toko seputaran jalan Hayam Wuruk yang berada di wilayah Desa Sumerta Kelod.